Selasa, 09 Juni 2026

Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Dilanjutkan Tahun 2019


  • Selasa, 25 September 2018 | 20:27
  • | News
 Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Dilanjutkan Tahun 2019 Jokowi dan JK dalam sebuah rapat kabinet. Mereka pastikan gaji ke-13 dan THR PNS dilajutkan tahun 2019.

Jakarta, Arahpolitik
Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia (PPI) Tahun 2018 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/9). Kepada para pensiunan yang hadir, Presiden Jokowi bertanya mengenai pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). “Gaji ke-13 dan THR sudah sampai belum?” tanya Jokowi.

Para pensiunan yang hadir kompak menjawab bahwa mereka sudah mendapat gaji ke-13 dan THR. Namun, Jokowi bertanya sekali lagi untuk memastikan. “Bener? Kalau ada yang belum dapat silakan maju,” kata Jokowi.

Namun, tak ada satu pun pensiunan yang maju keatas panggung. Jokowi senang gaji ke-13 dan THR sudah terdistribusi dengan baik. Sebab, tahun 2018 ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR kepada pensiunan aparatur sipil negara.

Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri hanya mendapatkan gaji ke-13. Jokowi memastikan kebijakan memberikan gaji ke-13 sekaligus THR ini akan tetap dilanjutkan pada tahun depan. “Tahun depan dilanjutkan lagi, maksudnya gaji ke-13 dan THR-nya. Jangan ke mana-mana nanti dikira saya kampanye,” kata Jokowi disambut tawa hadirin.

Pemerintah Jokowi-JK sendiri sudah memastikan bahwa alokasi transfer ke daerah dan dana desa pada 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. Transfer ke daerah memperoleh jatah sebesar Rp 759,3 triliun dan dana desa naik dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke daerah di 2019 akan digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta program lainnya.

“Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga digunakan daerah untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR serta formasi CPNS daerah,” ujar Sri Mulyani di Gedung JCC, pertengahan Agustus lalu.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti juga menyatakan tengah menyiapkan formulasi baru THR dan Gaji ke-13 tahun 2019. “Kami melakukan reformulasi komposisi THR dan gaji ke-13 karena kemarin daerah satu dengan yang lainnya terdapat perbedaan,” katanya.

Ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 memang baru direvisi oleh pemerintah dan telah terlaksana pada tahun ini, yakni awal Juni untuk THR dan awal Juli untuk gaji ke-13. Dalam ketentuan baru tersebut, besaran THR maupun gaji ke-13 setara dengan take home pay 1 bulan, karena komponen di dalamnya ditambah, tidak sekadar dihitung dari gaji pokok.

News Terbaru